Sedang bagi pelaku perjalanan baru mendapatkan dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 x 24 jam, atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
SE Wali Kota ini berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berikutnya. (Antara)