Dilonggarkan, Kota Batam Turun Jadi PPKM Level 2

"Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi.

Erick Tanjung
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:08 WIB
Dilonggarkan, Kota Batam Turun Jadi PPKM Level 2
Sosialisasi Covid-19 di Pulau Belakangpadang Kota Batam Kepri. (Antara/ Naim)

SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 3 menjadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 48 tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, daerahnya menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri, meski secara kategori di Kementerian Kesehatan, wilayah kota tersebut sudah memasuki level 1.

"Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi di Batam, Rabu (6/10/2021).

Maka sesuai dengan Instruksi Mendagri, Wali Kota Batam menerbitkan SE terbaru tentang PPKM No 59 tahun 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada Selasa (5/10).

Baca Juga:PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2

Dengan aturan terbaru, maka pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta, dilakukan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen pekerja, dan selebihnya langsung di kantor.

Begitu pula pada kegiatan di pusat perbelanjaan, apabila sebelumnya pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas, maka kini sudah boleh mencapai 75 persen kapasitas, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat ibadah pun begitu, apabila sebelumnya pengaturan kapasitas maksimum 50 persen, maka pada PPKM level dua peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Apabila sebelumnya pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasits 25 persen.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut dalam negeri dari Batam ke dalam wilayah Kepri dan sebaliknya, maka penumpang harus melengkapi diri dengan kartu vaksin.

Baca Juga:Batam PPKM Level 1, Ini Kecamatan yang Berlabel Zona Hijau

"Bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR ataupun antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE Wali Kota.

Sedang bagi pelaku perjalanan baru mendapatkan dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 x 24 jam, atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SE Wali Kota ini berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berikutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini