Kronologi Hebohnya Foto 'Bendera HTI' di Ruang Kerja Pegawai KPK

Gara-gara itu penyebarnya dianggap telah menyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.

Eko Faizin
Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:47 WIB
Kronologi Hebohnya Foto 'Bendera HTI' di Ruang Kerja Pegawai KPK
Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan benda mirip bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian masyarakat lantaran polemik pemberhentian pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Di tengah itu, publik juga dihebohkan dengan foto yang memperlihatkan mirip bendera HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia yang disebut berada di ruangan kerja pegawai KPK.

Foto viral tersebut tersebar bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan Ismail, staf satuan pengamanan (satpam) pada hari Rabu 29 September 2021.

Saat itu disertakan juga bendera tersebut yang berada di lantai 10 Gedung KPK. Untuk diketahui masuk ke ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruangan tersebut.

Iwan mengungkapkan jika dia memotret bendera itu bertepatan dengan aksi protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sempat memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung sebelum Iwan dipecat.

Menurutnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

Gara-gara itu penyebarnya dianggap telah menyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.

“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” jelas Ali pada Minggu (3/10/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak terhadap citra dan nama baik KPK.

“Perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” terang Ali.

Diketahui, satpam Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya.

“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” kata Iwan dalam surat terbukanya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini