"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," jelas Olivia.
Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursusnya di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," kata dia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.
"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi (Olivia), Oi berani bertanggung jawab," terang sang kuasa hukum.