SuaraRiau.id - Seorang pria di Kampar berinisial MU (52) ditangkap lantaran kasus penganiayaan. Ia membacok mertuanya dengan parang hingga mengalami luka-luka, Minggu (26/09/2021) malam.
Pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang pada Selasa (28/09/2021) siang saat berada di rumahnya.
Humas Polres Kampar, AKP Deny Yusra mengungkapkan bahwa penangkapan MU ini atas laporan dari korbannya bernama M Zen yang merupakan mertua pelaku.
Tersangka penganiayaan merupakan warga Dusun III Padang Raja, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar.
Korban melapor setelah dirinya dianiaya oleh MU dengan membacok kepalanya menggunakan parang sehingga mengalami luka-luka.
"Saat itu korban datang ke rumah pelaku yang merupakan menantunya, dengan maksud ingin menanyakan mengapa menantunya itu menebang batang pinang miliknya," kata Deny dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).
Pertanyaan tersebut membuat pelaku tersinggung dan terjadi pertengkaran mulut.
Gegara itu pelaku lalu mengambil sebuah parang dari dalam kamarnya lalu menebas ke arah kepala korban yang mengenai kepala atas sebelah kiri dan menyebabkan luka robek.
Kemudian saat pelaku ingin menebaskan parang ke arah korban untuk kedua kalinya, korban menangkis sehingga parang tersebut mengenai lengan kirinya dan menyebabkan luka gores.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk diusut.
"Pelaku berhasil diamankan yang sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku MU mengakui perbuatannya, kemudian petugas membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Deny.