SuaraRiau.id - Viani Limardi dipecat sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anggota DPRD DKI. Atas pemecatan itu, ia pun melakukan tuntutan terhadap bekas partainya itu.
Viani Limardi akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun. Ia merasa bahwa apa yang dituduhkan oleh PSI mengenai penggelembungan dana reses itu tidaklah benar.
“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,” ujar Viani dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Disampaikan Viani Limardi, tuduhan penggelembungan dana reses adalah fitnah keji dan merupakan pembunuhan karakter.
“Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ungkap dia.
Viani Limardi mengaku bahwa nilai total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses pada Maret 2021 telah selesai semua.
Namun, katanya, ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta yang ia kembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hampir di setiap kali masa reses, dirinya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
Viani Limardi pun mempersilahkan PSI melakukan pengecekan ke DPRD dan BPK.
“Lalu dimana penggelembungannya?” tanyanya.
Oleh sebab itu, Viani Limardi merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat pemecatan dirinya tersebut.
Bukan hanya itu, ia mengaku bahwa selama ini, ia tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi mengenai kejadian pelanggaran ganjil-genap yang membuatnya sempat dikritik publik.
“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu,” terang Viani.
Viani Limardi bukan kader PSI lagi
Sementara itu, DPP PSI menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).
Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.
Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.
Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.
“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” jelas Isyana.