Anggota DPRD di Riau Diperiksa Terkait Mobil Dinas dan Uang Transport

IYS dan rekannya itu langsung menuju lantai satu gedung Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.

Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 11:42 WIB
Anggota DPRD di Riau Diperiksa Terkait Mobil Dinas dan Uang Transport
Ilustrasi mobil dinas. (Pixabay/freestocks-photos)

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.

Untuk diketahui, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

IYS disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru.

Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi, red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.

Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp 704.900 lebih.

"Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini