Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M

Tak disangka, teller wanita tersebut nekat melakukan penggelapan dana nasabah miliaran rupiah gara-gara terlilit utang pinjaman online.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 12:23 WIB
Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
Ilustrasi kuras uang nasabah bank. [Antara].

SuaraRiau.id - Seorang teller salah satu bank BUMN Unit Bagan Besar, Cabang Dumai harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga menguras uang nasabah Rp 1,264 miliar.

Tak disangka, teller wanita tersebut nekat melakukan penggelapan dana nasabah miliaran rupiah gara-gara terlilit utang pinjaman online.

Terungkapnya kasus tersebut bermula pada saat petugas pengawasan bank tersebut menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Karena merasa curiga, pihak bank BUMN cabang Dumai membuat laporan ke polisi.

Menurut Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pelaku melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah, sehingga menyebabkan pencatatan palsu pada dokumen keuangan bank.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa tindak pidana perbankan ini terjadi dari bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di bank BUMN Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta.

“Tersangkan inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller bank. Modus tersangka sebagai teller Bank melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan,” terang Kombes Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Setelah menarik uang nasabah, kata Sunarto, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut.

“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran hutang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan nasabah menjadi korban tinda pidana perbankan yang dilakukan oleh HN.

“Total kerugian Rp 1 miliar 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak