Ngaku Perwira Polisi, Pemulung di Riau Tipu Janda-Wanita Bersuami Ratusan Juta

Seorang janda itu juga mengalami hal yang sama dengan YS, kerugian materinya juga cukup besar hingga puluhan juta rupiah.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 10:55 WIB
Ngaku Perwira Polisi, Pemulung di Riau Tipu Janda-Wanita Bersuami Ratusan Juta
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto saat menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar dari akun Facebook yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban menggunakan foto seorang polisi. [Ist]

SuaraRiau.id - Dua warga di Riau tertipu seorang pria yang mengaku sebagai seorang anggota polisi. Korban adalah YS (40) warga Kabupaten Siak dan IR (40) warga Kabupaten Pelalawan.

Penipuan itu bermula dari berkenalan di akun Facebook. Terlihat akun Facebook yang digunakan tersangka Novrizal (43) menggunakan foto seorang polisi Ipda Indra Jaya yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan.

Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, dari hasil penyelidikan, komunikasi antara Novrizal dan YS berlanjut melalui WhatsApp. Komunikasi itu sudah mereka bangun sejak Oktober 2020 lalu.

"Tersangka Novrizal menghubungi korban YS melalui WhatsApp mengatasnamakan sebagai Kanit II Narkoba Ipda Indra Jaya yang bertugas di Polres Pelalawan," kata Gunar saat konferensi pers dengan awak media di Teras loby kantor Polres Siak, Senin (20/9/2021).

Ternyata dari hasil penyelidikan, tambah Kapolres Siak, akun Facebook yang digunakan oleh Novrizal bukan milik perwira yang dimaksud, hal itu diketahui setelah korban YS melapor ke Polres Siak pada Senin (19/07/2021) lalu.

"Setelah ditelusuri akun itu ternyata milik seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung besi tua di wilayah Kabupaten Pelalawan," ungkap Gunar.

Mengetahui identitas pelaku, polisi berhasil menangkap Novrizal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/09/2021).

Diungkapkan Kapolres Siak AKBP Gunar, korban kedua yakni IR (40) warga Kabupaten Pelalawan.

Seorang janda itu juga mengalami hal yang sama dengan YS, kerugian materinya juga cukup besar hingga puluhan juta rupiah.

“Dua korbannya, satu di Kabupaten Siak berinisial YS dan satunya lagi berinisial IR dari Kabupaten Pelalawan. Kerugian IR sebanyak Rp 80 juta, dan sudah diproses oleh Polres Pelalawan," kata Gunar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini