Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan

Dalam surat itu, Yahya Waloni mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 07:10 WIB
Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

SuaraRiau.id - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama seperti yang disangkakan kepada YouTuber Muhammad Kece.

Kekinian, pengacara mengkhawatirkan Yahya Waloni menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga mencabut praperadilannya lewat surat di PN Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri bersama puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia menerangkan Yahya secara tiba-tiba mencabut kuasa pendampingan dan mencabut praperadilan tanpa ada penjelasan kepada pengacara.

“Sejak kami jadi lawyer (pengacara, red.), teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

“Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” sambungnya.

Dalam surat itu, Yahya Waloni mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Untuk diketahui, Yahya Waloni bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Mei. Laporan terhadap dirinya diterima oleh polisi pada April 2021.

Beberapa hari setelah ditahan oleh polisi, Yahya memberi kuasa kepada Abdullah dan Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Namun, kata Abdullah, sejak penunjukan dirinya dan puluhan pengacara lain sebagai kuasa hukum Yahya, Tim Pengacara tidak diberi akses menemui Yahya Waloni.

“Tanggal 8, tanggal 10 (September), tim kami ke Bareskrim, tidak bisa (menemui Yahya Waloni),” kata Abdullah.

Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.

Namun pada sidang pertama praperadilan, Senin, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.

Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.

Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya terkait pencabutan praperadilan itu.

Oleh karena itu, hakim memanggil secara resmi Yahya ke persidangan pada Senin (27/9/2021) untuk mengklarifikasi surat pencabutan praperadilannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini