SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait kasus penipuan kepada sepuluh wanita yang berstatus janda di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku dalam melancarkan aksi penipuan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak para korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut Irwan, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp 60 juta," terang Irwan, dikutip Antara.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp 179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Antara)