Modal Sok Akrab, Pria di Karimun Berhasil Tipu Warga Jutaan Rupiah

Pria bernama Bahari juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 lalu.

Eko Faizin
Sabtu, 11 September 2021 | 16:12 WIB
Modal Sok Akrab, Pria di Karimun Berhasil Tipu Warga Jutaan Rupiah
Ilustrasi uang penipuan. [pexels.com/Ahsanjaya]

SuaraRiau.id - Seorang pria warga Sawang Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polres Karimun atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pria bernama Bahari juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 lalu. Selain itu, pelaku memiliki catatan kriminal yang berbeda pada 2003.

"Pelaku dilaporkan pada tanggal 2 September dan kami tangkap tiga hari kemudian di Pulau Kundur," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bermodal kepiawaian berbicara dan gaya sok akrab. Bahar memperdayai korban yakni pria lanjut usia bernama Nazarudin.

Penuturan Kasat Reskrim, modus Bahari yakni dengan berpura-pura mengenal dan mengaku sebagai kawan lama.

Bahari mengutarakan keinginan membeli handphone kepada Nazarudin dan hal itu dituruti dengan mendatangi sebuah konter ponsel. Namun, lantaran duit Nazarudin kurang, keduanya lantas meninggalkan konter itu.

Dalam perjalanan, Nazarudin justru ditinggalkan oleh Bahari yang telah mengantongi duit dari korban sebesar Rp 650 ribu.

"Merasa ditipu, korban lantas melapor," kata Arsyad.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah uang dari Bahari yang diduga merupakan hasil kejahatan sekitar Rp 5,8 juta.

Arsyad juga menyebutkan, selain Nazarudin, diduga ada korban lainnya yang masih belum melaporkan perbuatam residivis ini.

Kemudian, selain di Karimun, korban juga pernah melakukan tindakannya di Pulau Kundur.

"Jadi ada korban lainnya dan tidak melaporkan kepada kita. Selain itu, antara korban dan pelaku ini memang tidak saling mengenal," ujar dia.

Kini, Bahari dijebloskan ke sel tahanan. Ia disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini