Apa yang dilakukan pihaknya, semua prosedural, dirapatkan unsur Forkopimda, dan sesuai dengan LKPP dan masuk dalam DPA.
Bahkan ketika itu, Bupati memberikan surat edaran, pada Maret No 180 tahun 2020 memerintahkan semua warga memakai masker, cuci tangan dan ketika batuk menutup pakai siku.
Kenapa memakai masker tiga lapis, itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati No 100 tahun 2020 tanggal 6 April. Bupati Alfedri menyarankan memakai masker minimal dua lapis.
Dari Menteri Pendidikan No 3 pada Agustus, juga tentang penggunaan masker ini bagi pelajar.
“Kami melakukan ini, murni untuk penyelamatan anak sebagai masa depan bangsa, sekaligus mengedukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan bagi siapa saja termasuk pelajar,” terang Lukman.
Lebih jauh dikatakan Lukman, pihak Kejaksaan Negeri Siak juga sudah melakukan klarifikasi tentang hal ini. Dan sejauh ini untuk penggunaan keuangan negara pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kajari.
Kontributor : Alfat Handri