Untuk diketahui, nama Muhammad Kece belakangan menjadi perhatian usai membahas soal Islam di akun YouTube pribadinya.
Dalam setiap video yang diunggahnya, Muhammad Kece selalu membuka dengan salam agama Islam yang diubah.
“Assalamualaikum Warahmatuyesus Wabarakatu,” kata dia dalam video.
Muhammad Kece Dipolisikan
Sejumlah kalangan kemudian melaporkan Muhammad Kece ke pihak polisi. Bareskirm Polri pun turun tangan menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.
Tak hanya aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait penyebaran konten Muhammad Kece.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).
Kominfo menilai bahwa tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Lebih lanjut, Dedy juga mengungkapkan bahwa Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.