Pelonggaran PPKM, Luhut Izinkan Warga ke Tempat Ibadah asal Sudah Divaksin

Menko Luhut menyebut bahwa pemerintah tengah membuat skema baru pelonggaran tempat ibadah dan pusat perbelanjaan.

Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:56 WIB
Pelonggaran PPKM, Luhut Izinkan Warga ke Tempat Ibadah asal Sudah Divaksin
Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraRiau.id - PPKM Level 4 resmi diperpanjang pemerintah hingga 16 Agustus untuk Jawa-Bali, sementara untuk Luar Jawa dan Bali sampai 23 Agustus mendatang.

Koordinator PPKM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan terkait aturan baru pembatasan aktivitas masyarakat tersebut

Menko Luhut menyebut bahwa pemerintah tengah membuat skema baru pelonggaran tempat ibadah dan pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan bahwa bangsa Indonesia kemungkinan akan lama hidup berdampingan dengan virus Corona.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan roadmap agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini,” kata Menteri Luhut disitat dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

“Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Luhut juga menerangkan bahwa mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat kapasitas 25 persen dan jamaah yang hadir harus sudah vaksin.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.

Pemerintah juga melakukan skema uji coba di pusat perbelanjaan demi menggerakkan roda perekonomian yang saat ini tengah banyak diprotes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak