Ratusan Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Capai Rp 850 Juta

Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Ratusan Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Capai Rp 850 Juta
Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraRiau.id - Tersangka investasi bodong diamankan Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Sebelumnya, pelaku berhasil memperdaya ratusan nasabahnya.

Namun, yang mengejutkan uang nilai lebih dari Rp 850 juta ternyata tinggal Rp 26 juta.

"Saldo tabungan milik tersangka utama atas nama YN setelah kami cek hanya Rp 26 jutaan, kemungkinan dana dari nasabah ini untuk menutupi dana nasabah lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto pada Jumat (6/8/2021) dikutip dari Antara.

Modus investasi bodong yang dilakukan oleh YN (19) sebagai tersangka utamanya, serta VA (20) yang bertindak sebagai pencari nasabah dengan menawarkan slot investasi kepada calon mangsanya dengan nilai paling rendah Rp 1 juta dengan bunga keuntungan 35 persen per 10 hari.

Hadi menyebut bahwa dana yang dihimpun keduanya dari ratusan orang selama 6 bulan berjalan ini lebih dari Rp 850 juta.

Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan kasus dua tersangka ini mengingat dari 100-an korban yang sudah melapor lebih dari 80 orang.

"Kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan membuat laporan serupa," tutur Hadi.

Sebelumnya, petugas Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021), mengamankan YN dan VA sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan warga daerah itu mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

Investasi abal-abal yang dilakukan tersangka itu melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun, Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak