Aksi Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Penetapan tersangka Dinar Candy dalam dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Eko Faizin
Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Aksi Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Dinar Candy saat ditemui di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka pornografi. Sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Penetapan tersangka Dinar Candy dalam dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]

Untuk diketahui, sebelumnya Dinar Candy membuat aksi di pinggir jalan dengan hanya memakai bikini di jalan pada Rabu (4/8/2021).

Ia melakukan aksi protes pakai bikini sambil membawa poster sebagai reaksi atas perpanjangan PPKM.

Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial sebelumnya dihapus.

Polisi pun melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.

"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya.

Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini