"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan Facebook," ungkapnya.
Kemudian atas kekesalan tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di TKP yang merupakan kebun kelapa dan pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima belas penjara," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada