Ada Temuan BPK, 36 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Dana Reses-Sosper

Dari 36 anggota dewan yang mengembalikan uang, dua orang belum mengembalikan ke kas daerah.

Eko Faizin
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:22 WIB
Ada Temuan BPK, 36 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Dana Reses-Sosper
Ilustrasi uang reses. [unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru terpaksa mengembalikan dana kegiatan reses dan sosialisasi perda (sosper) tahun 2020 ke kas daerah.

Sebanyak 36 anggota dewan mulai ketua melakukan pengembalian uang tersebut antara lain kelebihan kegiatan sosper Rp 1,2 miliar serta reses Rp 200 juta.

Dari 36 anggota dewan yang mengembalikan uang, dua orang belum mengembalikan ke kas daerah.

Seharusnya, kedua dewan tersebut sudah mengembalikan kelebihan penggunaan anggaran selama 60 hari setelah LPH dari BPK RI keluar atau terhitung dari 21 Mei hingga 21 Juli 2021.

Dua anggota tersebut Firmansyah dan Irman Sasrianto. Untuk kegiatan Sosper, politisi PKS, Firmansyah harus mengembalikan uang Rp 13.218.600 dan Reses Rp 59.503.080.

Sedangkan politisi PAN, Irman Sasrianto, ia harus mengembalikan dana Sosper Rp 4.708.356 dan Reses Rp 45.455.080.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021), Irman Sasrianto, menuturkan ia tengah menjalani isolasi akibat Covid-19 di rumah sakit di Pekanbaru.

Sementara Firmansyah saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan diajukan.

Diketahui sebelumnya, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Reza mengatakan, 36 anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah mengembalikan uang miliaran rupiah pasca adanya temuan BPK RI dalam kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Perda) tahun 2020.

"Sudah dikembalikan 36 dewan ke kas daerah," terang Reza, Jumat (9/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini