60 Orang Diperiksa Terkait Penyimpangan Uang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru

Pihak Kejati Sumbar kini sedang mendalami kasus tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 22 Juli 2021 | 20:42 WIB
60 Orang Diperiksa Terkait Penyimpangan Uang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru
Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru di Seksi I Padang Pariaman-Sicincin. [Suara.com/B.Rahmat]

Dia mengatakan, sebelum pihaknya menyidik, langkah penyelidikan terhadap dugaan ini telah dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen.

Dia menyebutkan, proses penyidikan di Kejati telah dilakukan per tanggal 22 Juni 2021. “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah saya teken tanggal 22 Juni yang lalu,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, Kejati Sumbar hanya menyidik dugaan kasus di objek kawasan Taman Kehati saja. Sementara, untuk luas lahan yang menjadi objek dugaan kasus masih belum diketahui pasti.

“Kalau jumlah lahannya persis, ya ini di dalam penyidikan ini akan diketahui secara jelas. Tetapi sudah ada bukti-bukti awal pihak lain yang menerima pembayaran itu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini