Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna

"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar.

Erick Tanjung
Kamis, 22 Juli 2021 | 17:11 WIB
Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna
Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)

SuaraRiau.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna masuk kriteria daerah yang menerapkan PPKM level tiga.

Ansar sudah menerbitkan surat edaran kepada Bupati Bintan dan Natuna bahwa penerapan PPKM level tiga ini diberlakukan selama 21-26 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (22/7/2021).

Dia menjelaskan, PPKM level tiga harus mematuhi ketentuan, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi

Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

Kemudian industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel, dan resort baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal, makan minum di tempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Ansar.

Baca Juga:Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali

Kemudian, katanya, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini