"Saksi (Fiqri Agustian) mengetahui, mengantar saksi Tania Ayu sebagai wanita pesanan," demikian keterangan di situs Mahkamah Agung.
Tania Ayu kemudian diamankan Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 sekira pukul 17.10 WIB. Dalam keterangannya di Ditreskrimsus Polda Jabar, perempuan 30 tahun ini mengaku memasang tarif puluhan juta rupiah.
"Diperoleh pengakuan, saksi Tania Ayu suka dipesan melalui akun Nookie28. Bayaran short time Rp 30 juta, dan long time menginap Rp 70 juta," bunyi dalam keterangan tersebut.
Motif Tania Ayu melakoni pekerjaan ini karena uang. Sebab bayaran dari hasil syuting sinetron diterima dua bulan sekali.
Guna memenuhi tanggung jawab seperti membayar gaji asisten, Tania Ayu, mau tidak mau terlibat prostitusi online.