Oknum Briptu Perkosa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polisi, Netizen: Biadab!

Mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas, kemudian lalu diangkut menggunakan mobil patroli.

Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 08:24 WIB
Oknum Briptu Perkosa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polisi, Netizen: Biadab!
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraRiau.id - Oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa anak di bawah umur. Oknum polisi itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan Desa Sidangoli, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.

Peristiwa bejat itu berawal saat korban bersama rekannya bermalam di sebuah penginapan pada Sabtu (13/6/2021) dini hari didatangi didatangi polisi.

Mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas, kemudian lalu diangkut menggunakan mobil patroli.

Tiba di Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Korban yang berusia 16 tahun itu, diperiksa di ruangan Briptu II.

Dalam pemeriksaan, korban tetiba dicerca dengan pertanyaan seputar aksi pelarian Namun, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Singkatnya, karena waktu udah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut. Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat.

Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan gadis itu.

Berdasarkan keterangan teman korban, saat ia masuk ke ruangan, korban terlihat sedang menangis. Kepada sang rekan, korban menuturkan kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu.

Jika tidak melayani, korban diancam akan dipenjara.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada korban dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.

Sementara itu, Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik," kata dia dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Selasa 22 Juni 2021.

Kejadian itu langsung mendapat perhatian dari publik. Sejumlah netizen di twitter beramai-ramai mengecamnya.

Seperti yang diungkapkan oleh netizen dengan akun @odeirfan_ "Biadab. Kejam bener," cuitnya seperti dikutip pada Rabu, 23 Juni 2021.

Tak hanya itu, ia juga menuntut RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk segera disahkan.

Selain itu, netizen lainnya mengungkapkan bahwa hal tersebut membuat korban kekerasan seksual enggan lapor ke Polisi karena udah terkena stigma dari masyarakat dan takut dilecehkan oleh Polisi.

"Makanya mayoritas korban takut lapor, gatau harus ngadu ke siapa, dan cuma mendem sendiri masalahnya, akhirnya depresi. Selain kena stigma di masyarakat, terus sampe di lembaga yang katanya pengayom malah begini. @DivHumas_Polri," cuit akun @wisnumahardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini