PPKM Darurat Tanjungpinang: Mall-Tempat Wisata Ditutup, WFH 100 Persen

Berikut ini adalah aturan PPKM Darurat antara lain, work from home (WFH) dilakukan 100 persen.

Eko Faizin
Minggu, 11 Juli 2021 | 11:17 WIB
PPKM Darurat Tanjungpinang: Mall-Tempat Wisata Ditutup, WFH 100 Persen
Ilustrasi PPKM Darurat. [cianjurtoday.com]

Sedangkan untuk tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," tulis di dalam SE.

Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, maka SE Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini