SuaraRiau.id - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.
Di Kepri ada dua yang menerapkan PPKM Darurat, yaitu Batam dan Tanjungpinang. Dua daerah tersebut ditunjuk pemerintah menerapkan aturan tersebut bersama 13 daerah lain di Indonesia.
Terkait itu, Pemkot Batam akan memberlakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat, 12-20 Juli 2021.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, sebanyak 700 personel gabungan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP disiagakan.
"Untuk 700 personel antara lain Personel Polresta Barelang sebanyak 550 personel, Kodim 30 personel, Yon Marinir 15 personel, Yon Raider 15 personel, Satpol PP 30 personel dan Polri BKO Polda Kepri sebanyak 60 personel," ujar Yos Guntur dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com pada Sabtu (10/7/2021).
Untuk titik penyekatan pada sektor esensial yaitu dengan 35 lokasi pasar tradisional, 17 lokasi mall, 22 lokasi kawasan industri, 24 lokasi super market, 141 lokasi bank dan 227 ATM.
Dalam proses penyekatan terdapat segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pemeriksaan surat-surat, antara lain identitas dan sertifikat atau surat vaksin.
Kemudian, pengecekan alamat tujuan, swab antigen, pendataan orang keluar masuk di RT/RW zona merah, serta penerapan protokol kesehatan.
"Selanjutnya, untuk titik lokasi penyekatan arus lalu lintas akan dilakukan sebanyak 86 titik di wilayah hukum Polresta Barelang," kata Yos Guntur.
Untuk 86 titik tersebut antara lain 7 titik penyekatan wilayah Nagoya yaitu Simpang Harmoni One, Simpang Martabak Har, Simpang Planet, Simpang Nan Tongga, The Hills, Simpang Telkom Atas dan simpang Irinco.
- 1
- 2