PPKM Mikro Pekanbaru, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Terkait itu, Pemkot Pekanbaru memperketat pemantauan pendatang yang masuk ke wilayahnya.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:24 WIB
PPKM Mikro Pekanbaru, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru termasuk daerah yang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait itu, Pemkot Pekanbaru memperketat pemantauan pendatang yang masuk ke wilayahnya.

"Pendatang dari luar daerah harus menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus dilansir dari Antara, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, Firdaus juga meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Firdaus mengatakan, saat ini di Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19-nya, demikian juga daerah lainnya di Riau, sehingga harus ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga di antaranya dengan menerapkan program 5 M guna memutus mata rantai penularan.

"Selain disiplin pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antar keluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Firdaus juga berharap dalam situasi seperti saat ini, keluarga menahan diri untuk saling berkunjung jika tidak ada hal-hal yang penting.

Dikatakan dia, bagi yang tetap harus berkunjung diminta membawa surat bukti bebas Covid-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan permukiman yang dituju.

"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.

Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," kata dia.

Kebijakan itu, lanjut wali kota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah Covid-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM mikro.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini