PPKM Mikro Diperketat, Tanjungpinang Tutup Karaoke hingga Panti Pijat

Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:21 WIB
PPKM Mikro Diperketat, Tanjungpinang Tutup Karaoke hingga Panti Pijat
Ilustrasi tempat hiburan malam. [net]

SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) termasuk salah satu yang berstatus zona merah. Penyebaran dan warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan meningkat.

Sejumlah tempat yang memicu kerumunan ditutup sementara waktu dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang.

Tempat-tempat tersebut antara lain pusat hiburan semacam gelanggar permainan (gelper), bilyard, warnet, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan lainnya.

Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan PPKM Mikro di Kota Gurindam itu. Surat Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 diterbitkan 8 Juli 2021 dan secara resmi menggantikan SE Nomor: 443.1/870/6.1.01/2021.

Dalam Surat Edaran itu juga Rahma mengeluarkan sekitar 11 poin pembatasan. Mulai pembatasan operasional tempat makan, mal, tempat ibadah, hingga pesta pernikahan.

Ia juga menutup sejumlah tempat. Bagi yang bandel, akan dikenakan sanksi hingga pidana penjara.

"Demikian sejumlah pengaturan selama PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang. Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transfortasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Rahma dalam surat edaran dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini