Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya

Ia mengungkapkan bahwa di Kota Pekanbaru hanya 38 wilayah RW yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Eko Faizin
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:13 WIB
Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya
Ilustrasi PPKM Mikro. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraRiau.id - Puluhan Rukun Warga (RW) di Pekanbaru menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.

Aktivitas di 38 RW tersebut diperketat setelah Pemkot Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/Satgas 2021, tentang Pengetatan dan Edukasi PPKM.

Pemkot Pekanbaru menerbitkan SE tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.

"Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Wali Kota Firdaus pada Rabu (7/7/2021).

Ia mengungkapkan bahwa di Kota Pekanbaru hanya 38 wilayah RW yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Penerapan hanya berlaku di daerah yang berstatus oranye dan merah.

"Kita fokuskan pada RW zona merah dan zona oranye. Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 37 RW lainnya zona oranye," ujar Firdaus.

Wali Kota juga mengatakan bahwa untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi.

Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.

Berikut ini adalah daftar RW zona oranye dan merah penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini