Gak Ada Akhlak! Juru Parkir Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan

Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan pelaku di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:14 WIB
Gak Ada Akhlak! Juru Parkir Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan
Ilustrasi pencurian sepeda motor terekam CCTV. [SuaraJogja.id/HO-Trinanda]

SuaraRiau.id - Seorang oknum juru parkir di Kota Pekanbaru ditangkap petugas kepolisian. Pria berinisial EG (32) ini malah membawa kabur sepeda motor korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan pelaku di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Pria ini pun ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tampan pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, bahwa pelaku berinisial EG ini merupakan seorang juru parkir di kawasan Jalan HR Soebrantas.

"Pelaku ditangkap karena pada 20 Maret 2021 lalu melakukan pencurian sepeda motor di Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru," kata Hotmartua Ambarita, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskannya, pencurian sepeda motor itu berawal saat korban yang bernama Mardottila (25) bersama rekannya Desi Sartika mengendarai motor di Jalan HR Soebrantas Panam.

Lalu mereka mengalami insiden tabrakan dengan mobil dan akhirnya terjatuh. Saat itu Desi Sartika yang berada di boncengan pingsan, sementara Mardottila luka-luka.

"Selanjutnya pelaku EG datang pura-pura membantu Mardottila dan rekannya, untuk memindahkan motor agar aman," tuturnya.

Kemudian ada saat itu EG sempat membantu Mardottila pergi ke klinik untuk berobat, setelah mengantar Mardottila ke klinik, EG kembali mengambil motor Mardottila.

"Jadi pelaku EG ini setelah pura-pura membantu korban, dibawanya lari motor korban. Beruntung aksi pelaku terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga kita bisa melakukan pencarian dan menangkap Pelaku," ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatan itu, pelaku tersebut dianggap telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

"Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini