37 RW Pekanbaru Terapkan PPKM Mikro, Ini Kegiatan Warga yang Dibatasi

Firdaus menyebutkan, bahwa di Kota Pekanbaru hanya 37 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Eko Faizin
Kamis, 08 Juli 2021 | 10:22 WIB
37 RW Pekanbaru Terapkan PPKM Mikro, Ini Kegiatan Warga yang Dibatasi
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1x24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu;

10. Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini