SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali berlaku mulai 6-20 Juli mendatang.
Pekanbaru termasuk dalam 43 daerah di Indonesia yang wajib menerapkan pengetatan PPKM Mikro.
Terkait pengetatan itu, Pemkot Pekanbaru kembali melakukan evaluasi terkait rencana sekolah tatap muka yang bakal dimulai tahun ajaran baru 2021/2022.
Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"PPKM mikro kan ada batas waktunya. Dikasih berapa lama, kalau sudah berlaku kita tetap mengikuti aturan," ujar Jamil, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di Kota Pekanbaru jika batas waktu PPKM mikro ini berakhir.
Namun, pelaksanaan dapat dilakukan pada sekolah yang berada di wilayah aman sebaran Covid-19.
Kata dia, mekanisme belajar tatap muka juga diatur harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes). Selama pembelajaran berlangsung harus diawasi untuk mengikuti prokes.
"Kita tidak juga ingin kondisi seperti ini. Tapi kalau kasus naik ya harus berlakukan PPKM mikro. Kita ikuti aturan," terang Jamil.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan terkait PPKM Mikro untuk 43 daerah pada Senin (5/7/2021).
Menko Airlangga menyebut bahwa ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Pengetatan PPKM Mikro dilakukan karena sebaran kasus positif Covid-19 di daerah-daerah tersebut tergolong tinggi.