“Tak malukah engkau saat nanti berjumpa dengan Allah. Di masjid hanya 5-10 menit,” tambahnya.
Sebagai catatan, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 17 hari setelahnya di seluruh wilayah Jawa dan Bali.