Kafe hingga Rumah Makan di Batam Wajib Tutup Jam 8 Malam

Dalam pelaksanaan, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW.

Eko Faizin
Minggu, 27 Juni 2021 | 15:33 WIB
Kafe hingga Rumah Makan di Batam Wajib Tutup Jam 8 Malam
Ilustrasi kafe.

SuaraRiau.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dipepanjang Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tak hanya itu, optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19 di Batam pun dilanjutkan.

Kebajikan PPKM Mikro itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

"SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Dalam pelaksanaan, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW.

Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

"Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya," ujar Amsakar.

Dicontohkannya terkait dengan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB.

"Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen," katanya.

Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

"Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini