SuaraRiau.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman 4 tahun penjara oleh terkait kasus tes wab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Di hari sidang putusan kasus Habib Rizieq tersebut, sempat terjadi ketegangan antara massa yang diduga pendukung HRS dengan kepolisian.
Massa juga sempat melempari aparat dengan batu. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan gas air mata serta menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.
Keributan sedikit mereda setelah massa maju ke depan dan menghentikan lemparan. Sempat terjadi dialog antara perwakilan massa dengan aparat yang berjaga.
Melansir Antara, massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai meninggalkan flyover Pondok Kopi, saat sidang putusan Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Di lokasi pada pukul 11.40 WIB terlihat puluhan massa mulai berjalan membubarkan diri dengan tertib dari flyover Pondok Kopi yang menjadi titik kumpul.
Sementara itu personel gabungan dari unsur TNI-Polri masih berjaga di depan akses menuju flyover Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arus lalu lintas dari arah Stasiun Klender menuju Buaran terpantau masih tersendat imbas dari berkumpulnya sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab. Meski demikian kondisi keamanan hingga saat ini masih terpantau kondusif.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- 1
- 2