Wali Kota Gibran akan Tutup Sekolah Siswa Rusak Makam, Pengurus Buka Suara

Diadang sekeras apa pun mereka tetap pandai mencari waktu kosong, kata dia

Eko Faizin
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:35 WIB
Wali Kota Gibran akan Tutup Sekolah Siswa Rusak Makam, Pengurus Buka Suara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama warga melakukan pembenahan sebuah ornamen nisan di Makam Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

Menurut Gibran, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.

Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan bahwa sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.

“Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa?” tanya Gibran keheranan di Balai Kota Solo pada Selasa lalu, 22 Juni 2021.

“Yang lain tutup (daring), kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas, sekolahnya harus ditutup,” tegas Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini