Menurutnya, ada tiga model pendidikan, pertama pendidikan pondok pesantren, kedua pendidikan madrasah diniyah, dan ketiga lembaga pendidikan al quran.
"Jadi ada tiga model pendidikan yang diakui oleh kemenag. Kuttab masuk di mana, itu belum ada regulasinya yang mengatur keberadaannya," paparnya.
Di Solo, lanjut dia, ada empat kuttab. Dari keempat kuttab itu ijinnya dikeluarkan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Karena ini bagian dari kegiatan masyarakat, mungkin ijinnya dikeluarkan Dinas Pendidikan bukan dari kemenag.
"Kuttab yang di Solo semuanya ijinnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Kalau di kuttab yang anak-anaknya merusak makam itu belum memiliki ijin di Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Secara umum pembelajaran di kuttab yang ada masih pembelajaran umum, ada Siroj nabawi, ada fiqih, atau tauhid. Jadi sama dengan sistem pembelajaran di madrasah pada umumnya.
"Kalau yang di Mojo kita sempat tanya sebentar tapi belum mendalami dan bertemu langsung. Nanti kita akan adakan assesment di sana, jadi lebih mendalami seperti apa pembelajarannya," tandas dia.
Tapi secara umum kemarin ada beberapa materi yang diajarkan disitu termasuk diantaranya materi-materi agama sama dengan di madrasah.
"Di sana ada enam pengajar dan muridnya ada 39 anak," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kuttab atau lembaga pendidikan dasar dalam dunia Islam tempat 10 anak yang menjadi pelaku perusakan makam di Mojo, Solo, mengatakan sudah mengajukan perizinan sekolah kepada Kemenang.