SuaraRiau.id - Pro kontra hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menjadi fakta mirisnya penegakan hukum di tengah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hakim pengadilan tinggi, seperti yang diketahui memvonis Jaksa Pinangki dengan hukuman cuma 4 tahun penjara.
Salah satu alasannya adalah karena Pinangki punya anak. Belakangan, sejumlah netizen membagikan foto seorang wanita Papua yang menjadi tahanan politik.
Wanita tersebut diketahui bernama Sayang Mandabayan. Ia ditangkap atas kasus makar pada awal September 2019 lalu di Manokwari.
Banyak warganet membandingkan nasib seorang wanita Papua tersebut dibanding Pinangki yang justru mendapat diskon masa tahanan.
Padahal, keduanya juga sedang merawat anaknya. Foto Sayang Mandabayan beredar di media sosial pada 2019 memantik empati sejumlah pihak.
Ombudsman RI perwakilan Papua Barat serta pemerhati dan anak misalnya mendatangi mendatangi Polres Manokwari.
Sementara Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, mengaku tidak tahu Sayang sedang menyusui sebelumnya.
“Pada Selasa pagi 10 September kemarin, ia ditahan, lalu sore didatangi beberapa keluarga untuk membesuk, mereka membawa anak kecil. Tiba-tiba anak itu diserahkan kepada tersangka lalu menyusui anak (berusia) sekitar enam bulan. Pada malam harinya, foto tersangka sedang menyusui anak sudah disebarkan ke sosial media,” ujar Adam melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Lanjut Adam, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) memberikan kesempatan kepada keluarga Sayang untuk bertemu tanpa memperoleh informasi bahwa anak kecil yang dibawa keluarga itu merupakan anak Sayang.
“Anak bayi itu diserahkan kepada si tersangka, karena areal terbuka di depan maka ia menyusui. Seharusnya tidak boleh, sebab ada ruangan khusus untuk ibu menyusui. Jika diberitahukan sejak awal bahwa dia merupakan ibu menyusui, tidak mungkin kita tidak memberikan ruangan khusus,” ujar dia.
Adam menyebut Polres Manokwari telah menyediakan dua tempat khusus bagi ibu menyusui.
“Kita memang dari dulu sudah menyediakan ruangan khusus bagi ibu menyusui, yakni ruangan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Intelkam dengan fasilitas full AC,” ucapnya.
Pihak kepolisian langsung memeriksa anggota polisi yang menjalankan piket pada saat itu di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manokwari.
Selain itu, Polres Manokwari juga berencana akan memindahkan penahanan tersangka makar ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari atau ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak ada tahanan lain.
Diketahui, Sayang Mandabayan merupakan perempuan antirasisme yang ditahan sebagai tahanan politik di Manokwari, Papua Barat.
Dia dibebaskan pada Juni 2020 setelah ditahan selama sembilan bulan di dalam penjara.