Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini

IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi.

Eko Faizin
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:27 WIB
Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Sebab, Tindakan mengikuti atau membuntuti jurnalis dan narasumber IndonesiaLeaks secara terus menerus merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis. Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya.

Kedua, meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.

Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks.

Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan.

Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini