Dalam pengungkapan penjualan pupuk palsu tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 19.500 kilogram pupuk dengan taksiran harga mencapai Rp 127,4 juta.
"Total pupuk yang berhasil kita amankan berjumlah 19.500 kilogram atau 19,5 ton saat ini tersangka sudah diamankan," kata Andri Sudarmadi.
Pelaku dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.