SuaraRiau.id - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis nekat menganiaya dengan menggunduli rambut seorang gadis bernama RI (26).
Perlakuan oknum guru membuat keluarga beserta korban melaporkan secara resmi tindak perbuatan pidana tersebut pada Selasa (2/6/2021).
Tak hanya keluarga korban, RI juga tampak didampingi penasehat hukum Refi Yulianto dan Trionesia ketika berada di Mapolsek Rupat Utara.
Penganiayaan itu diduga dipicu api cemburu dengan tuduhan korban melakukan perselingkuhan dengan suami pelaku.
Berdasarkan informasi yang dirangkum pada Rabu 2 Juni 2021, keluarga korban sempat dicegah untuk membuat laporan resmi di Polsek Rupat Utara pasca peristiwa Selasa (25/5/2021).
Namun dikarenakan saran dari tim advokat, laporan keluarga korban akhirnya ditanggapi melalaui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/08/VI/2021/RIAU/BKS/SEK.RUPAT UTARA, tertanggal 2 Juni 2021.
Kronologinya diceritakan R selaku orangtua korban menceritakan bahwa peristiwa yang dialami anak gadisnya itu terjadi Selasa 25 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika itu korban berada di rumah salah seorang warga bernama di Jalan Pahlawan, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, Bengkalis.
Secara tiba-tiba, kata R, pelaku bersama rekannya menemui korban dan saat itu korban terlihat sedang berada di dalam kamar tidur rumah tersebut.
Sontak, kondisi itu membuat emosi yang tak terbendung, sehingga sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Emosi yang tak tertahan membuat pelaku kalap mata dan mengambil gunting, memotong rambut korban, hingga gundul. Akibat kondisi itu, korban mengalami traumatik hingga hari ini, bahkan keluarganya mendapati luka memar di bagian kaki korban.
“Pelaku mengaku menganiaya korban atas tuduhan jika korban berselingkuh dengan suaminya. Namun atas perbuatan pelaku ini, kami dari keluarga korban merasa tak senang dan melaporkannya ke polisi,” terang orangtua korban dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (5/6/2021).
Kata R, masalah ini sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Ia meminta agar, pelaku dihukum sesuai tindak perbuatannya yang menyebabkan kerugian fisik serta kerugian materi yang dialami anak gadisnya tersebut.
“Waktu awal kejadian, kami sempat ditolak untuk membuat laporan. Alasannya, akan dilakukan upaya damai oleh pihak kepolisian. Padahal saat kejadian, kami sudah datang ke kantor polisi, tapi justru disuruh pulang ke rumah,”tuturnya.
Sementara itu, Refi Yulianto, kuasa hukum korban yang mendapat informasi itu langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi fisik korban secara langsung.
- 1
- 2