Bupati Meranti Ajak Pegawai Ramaikan Kedai Kopi, Ini Kata Satgas Covid-19

Kebijakan Bupati Meranti tersebut ditanggapi Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau

Eko Faizin
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:32 WIB
Bupati Meranti Ajak Pegawai Ramaikan Kedai Kopi, Ini Kata Satgas Covid-19
Tangkapan layar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi. [Youtube/Diskominfotik Riau]

SuaraRiau.id - Bupati Meranti Muhammad Adil beberapa waktu lalu mengeluarkan imbauan membolehkan pegawainya baik PNS maupun honorer untuk ke kedai kopi.

Kebijakan Bupati Meranti tersebut ditanggapi Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Dokter Indra Yovi yang menyinggung soal kasus Corona di Meranti.

Ia menegaskan, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti perlu diwaspadai, dengan semakin tinggi kasus Covid-19, dan kasus pasien yang meninggal dunia.

“Yang harus diwaspadai Meranti ada 30 kasus, ada berita dari masyarakat Bupati mengeluarkan edaran kedai kopi. Tapi teknisnya saya tidak tau, dan belum bisa menerangkan, yang jelas harapan kondisi saat ini yang harusnya diwaspadai,” kata Indra Yovi, Kamis (3/6/2021).

Dirinya mengungkapkan bahwa warung kopi tak diminta tutup karena tak ada lockdown. Warung kopi juga harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kita tidak pernah menyuruh tutup kedai kopi, tetap berjalan karena tidak ada lockdown, yang ada berskala mikro ada aturan yang ketat. Warung kopi tidak boleh lebih 50 persen, kalau ngobrol tetap memakai masker, dan ini harus dipatuhi pengusaha kedai warung,” ungkap Yovi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa sejauh ini PPKM di Kabupaten/Kota belum begitu maksimal menjalankannya.

Masih banyak masyarakat yang masih mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan, termasuk di hotel-hotel dengan menghadirkan orang banyak.

Semuanya kembali kepada Satgas yang ada di Kabupaten Kota dalam penegakan disiplin.

“Izin keramaian itu semua ada ditangan satuan tugas Kabupaten Kota masing-masing, izin terbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten kota,” sebut Yovi.

Menurutnya, panduan prokes Covid-19 sudah ada dan jelas, kalau ada orang yang mengadakan pesta kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, tetap memakai masker, menjaga jarak

“Permasalahannya kita sama-sama tau, saya pribadi melihat yang tidak sesuai prokes, yang digariskan ini kuncinya ada di penegakan aturan, artinya jelas tentu ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih. Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan harus ada sanksi,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini