Buntut TWK, Novel Baswedan Cs Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Menurut Novel Baswedan, pelaporan tersebut karena adanya kesewenangan sehingga melanggar HAM.

Eko Faizin
Senin, 24 Mei 2021 | 17:59 WIB
Buntut TWK, Novel Baswedan Cs Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)

SuaraRiau.id - Sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM.

Menurut Novel Baswedan, pelaporan tersebut karena adanya kesewenangan sehingga melanggar HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan dikutip dari Antara, Senin (24/5/2021).

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Hal itu, kata Novel, sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait TWK yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," ujarnya

Lebih lanjut, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan namun berimbas kepada pekerjaan.

Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya.

"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Termasuk pula, tambah dia, agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini