Residivis Narkoba, Ini Pemasok Sabu untuk Dua Honorer BPBD Bengkalis

Penyuplai narkoba untuk kedua honorer BPBD Bengkalis ternyata residivis dalam kasus narkoba

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 11:42 WIB
Residivis Narkoba, Ini Pemasok Sabu untuk Dua Honorer BPBD Bengkalis
Dedi Sakai, pemasok sabu untuk 2 honorer BPBD Bengkalis [Riauonline/istimewa]

SuaraRiau.id - Dua honorer BPBD Bengkalis ditangkap polisi saat asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu di Kantornya pada Kamis (13/5/2021). 

Penyuplay narkotika jenis sabu kepada dua tersangka honorer BPBD Bengkalis itu adalah Dedi Darmawan alias Dedi Sakai, 45. Dedi ternyata residivis dalam kasus narkoba.

"Dia (Dedi Sakai) residivis sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, kasus narkotika jenis sabu," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tony Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain dilansir Riauonline.co.id, Sabtu (15/5/2021).

Dedi Sakai kembali diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis pada hari pertama Idul Fitri. Dedi Sakai ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua honorer  BPBD Bengkalis, Qori Noviandi alias Muk (29) dan Dede Iskandar alias Deri (34).

Baca Juga:Libur Lebaran Hari Pertama, Desa di Kuansing Riau Diterjang Banjir Bandang

Dedi Sakai diamankan di rumahnya di Jalan Antara Gang  Sidomulyo Bengkalis, pada Kamis 13 April 2021 pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, bertepatan dengan hari pertama Idul Fitri. 

"Bersama tersangka Dedi Sakai turut diamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 78,8 gram, 22 plastik pembungkus sabu yang masih baru serta timbangan digital," terang Kapolres Bengkalis.

Penangkapan Dedi Sakai, terang Kapolres AKBP Hendra. Bermula pihaknya membekuk dua honorer BPBD di Pemkab Bengkalis saat asyik menikmati narkotika jenis sabu di kantornya, Kamis 13 April 2021 dini hari.

Saat penangkapan, Polisi menemukan keduanya sedang menghisap barang haram itu dengan menggunakan alat hisap bong.

Kedua honorer PBBD di Pemkab Bengkalis tersebut adalah Qori Noviandi alias Muk (29) dan Dedi Iskandar alias Dedi (37). Keduanya merupaka warga Jalan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca Juga:3 Warga Riau Tewas Saat Mudik ke Sumbar, Pj Sekda: Ikuti Imbauan Pemerintah

"Kedua honorer ini ditangkap lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu di kantor tempat mereka bekerja di Jalan Ahmad Yani, Bengkalis," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Diakui Kapolres Bengkalis AKBP Hendra, pengungkapan berawal mendapatkan informasi bahwa di kantor BPBD Pemkab Bengkalis kerap dijadikan tempat menggunakankan barang haram jenis sabu sabu.

"Aksi mereka itu sudah tercium oleh team dan langsung melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap kedua tersangka. Dari pengakuan keduanya, mereka memang  sudah sering menggunakan sabu di kantornya tersebut," jelas Kapolres Bengkalis.

"Dari kedua tersangka honorer tersebut, diamankan satu bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,2 gram serta alat hisab alias bong," terang Kapolres Bengkalis.

Dari pengembangan penyelidikan, team Satnarkoba Polres Bengkalis  juga berhasil menangkap, Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) pengedar sabu yang digunakan honorer tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, honorer BPBD Pemkab Bengkalis inipun dijerat ancaman undang undang narkotika minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk Dedi Sakai, adalah resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini