Diduga Hina Jokowi, Pria Paruh Baya Asal Kepulauan Riau Diciduk Polisi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Riki Chandra
Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:15 WIB
Diduga Hina Jokowi, Pria Paruh Baya Asal Kepulauan Riau Diciduk Polisi
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraRiau.id - Seorang pria paruh baya diciduk jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria bernama Mustafa Kamal itu diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (15/5/2021).

Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.

Baca Juga:Dituduh Hina Jokowi Lewat Medsos, Mustafa Kamal Ditangkap Polda Kepri

Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)

Baca Juga:Posting Foto Jokowi Sungkem ke Ma'ruf Amin, Ustaz Yusuf Mansur Minta Maaf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini