Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik di Pos Penyekatan Riau-Sumbar

Sejak beroperasi sejak 22 April hingga 3 Mei 2021, sudah tercatat 109 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asal.

Eko Faizin
Rabu, 05 Mei 2021 | 02:55 WIB
Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik di Pos Penyekatan Riau-Sumbar
Sejumlah kendaraan diminta putar balik di pos penyekatan jalur Riau-Sumatera Barat, Kuansing. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Sebanyak 109 kendaraan terpaksa harus putar balik saat ingin melintas di pos penyekatan di perbatasan Riau-Sumatera Barat yang berada di Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing).

Sejak beroperasi sejak 22 April hingga 3 Mei 2021, sudah tercatat 109 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asal.

Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pengendara hingga penumpang.

"Mereka tidak dapat menunjukan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Ia mengimbau, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif hasil test RT PCR dan rapid tes antigen berlaku hanya untuk 1 x 24 jam.

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, SE Nomor 13 tahun 2021 dan adendum SE Nomor 13 tahun 2021 terhitung 21 April 2021.

"22 April - 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan, bagi yang ingin melintas wajib membawa surat negatif hasil PCR maupun rapid antigen. Kalau sudah tanggal 6 Mei - 17 Mei nanti itu sudah penyekatan, tidak boleh lagi melintas," katanya.

Namun, ada beberapa kendaraan yang masih dibolehkan pertama kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI, Randis operasional TNI dan Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik.

Kemudian mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik saat lebaran.

"Mulai 6 Mei - 17 Mei itu sudah diberlakukan masa pelarangan mudik. Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian tadi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini