SuaraRiau.id - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan pihaknya telah menurunkan sebanyak 661 personel di seluruh provinsi ini untuk membubarkan kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, kami mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, kami siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi Covid-19," kata Agung dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu (2/5/2021).
Menurut dia, berbagai kerumunan masyarakat berpotensi menularkan virus sehingga akan dibubarkan jika memang tidak jelas manfaatnya.
Namun petugas juga tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat hanya meminta pengunjung untuk tidak duduk-duduk ngobrol atau kongkow di lokasi tempat makan yang bisa menyebabkan kerumunan.
Baca Juga:Ada 58 Pos Penyekatan di Riau yang Siap Setop Pemudik
Saat ini kasus penyebaran Covid-19 menunjukkan grafik yang meninggi di Provinsi Riau, dan hal itu menjadi perhatian tim Satgas untuk segera diatasi.
"Angka (tinggi) ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah," lanjutnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar berbeda dengan rumah makan atau kafe.
"Di pasar tradisional masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk duduk yang mengundang kerumunan. Kami tetap minta dengan tegas agar setiap pengurus dan pengelola pasar tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan," tuturnya. (Antara)
Baca Juga:ASN Indragiri Hilir Dilarang Bepergian ke Luar Daerah, Nekat Kena Sanksi