SuaraRiau.id - Seorang oknum bidan di Pekanbaru berinisial DN diduga terlibat kasus kejahatan perdagangan bayi. Hal tersebut diketahui usai Komnas Perlindungan Anak Riau, mengungkap kasus kejahatan human trafficking ini.
Kasus tersebut terungkap usai Komnas Perlindungan Anak Riau mendapat informasi dari korban KR yang melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak (PA).
"Saat itu, KR yang tengah mengandung 6 bulan meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di Klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orangtua sambung bayinya jika lahir kelak," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau, Dewi Arisanty kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Oknum bidan tersebut mengiyakan permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya nanti.
"Saat KR melahirkan anak laki-laki dari hubungan gelap pacarnya, KR meminta DN mencarikan orangtua asuh anaknya tersebut karena malu membawa pulang," tambah Dewi.
Akhirnya KR menitipkan anak laki-laki ke bidan DN sembari berharap ada orangtua sambung yang akan membesarkan anaknya nanti.
"Namun terjadi salah persepsi, setelah anaknya dititipkan dan berencana melihat kondisi anak, dia mendapati anaknya sudah tidak ada di tempat (klinik bidan)," ujar Dewi.
KR akhirnya mendesak DN siapa orangtua asuh anaknya. DN yang merasa didesak meminta uang yang pernah diberikan kepada KR.
DN juga mengancam jika ingin anaknya kembali, uang yang telah diberikan ke pernah diberikan ke KR harus dikembalikan juga.
"Merasa dirugikan, KR membuat laporan kepada Komnas PA Riau, dan pihak Komnas PA berkoordinasi dengan Dinas Sosial," sambung Dewi.
Di tengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan melapor ke Dinas Sosial, bahkan mempertanyakan keabsahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.
"Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial," jelasnya.
Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orangtua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh (Cota).
Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.
Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari Cota meminta uang tebusan sejumlah Rp 100 juta dan ini di luar kemampuan orangtua kandung.
"Nah ini yang patut dipertanyakan, atas dasar apa pengacara itu meminta uang Rp 100 juta dan berdalih uang tersebut untuk biaya perawatan anak," pungkasnya.
Setelah melalui proses panjang selama 4 bulan, akhirnya diketahui yang mengadopsi anaknya tersebut dan dilakukan mediasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Selasa, 20 April 2021.
Dari hasil mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Dinas Sosial, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, orangtua kandung (KR), orangtua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, orangtua asuh sepakat mengembalikan anak laki-laki tersebut ke KR.
Namun sebelum diterima KR, FW (anak laki-laki) dititipkan terlebih dahulu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai sampai adanya putusan pengadilan.
Komnas Perlindungan Anak juga berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus human trafficking ini sampai adanya penetapan tersangka.