Oknum Ormas & Kades di Inhil Curi Tongkang, 1 Pelaku Ditangkap di Jakarta

Sebelumnya Polres Indragiri Hilir telah mengamankan 5 orang pelaku.

Eko Faizin
Senin, 19 April 2021 | 15:49 WIB
Oknum Ormas & Kades di Inhil Curi Tongkang, 1 Pelaku Ditangkap di Jakarta
Ilustrasi penangkapan.

SuaraRiau.id - Kasus pencurian dan pemaksaan penahanan kapal tongkang milik PT TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir.

Kekinian, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lagi berinisial SF (35) yang kabur ke Jakarta.

Sebelumnya Polres Indragiri Hilir telah mengamankan 5 orang pelaku, antara lain dari oknum kelompok tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum kepala desa (Kades).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, tim Satreskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh-jauh terbang ke Ibu kota Jakarta untuk mengejar pelaku SF.

SF akhirnya ditangkap polisi di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4/2021) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP," kata Dian, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Ia menambahkan, saat ini SF telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu 2 unit handphone.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT THIP Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai-Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tugboat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp 3 juta atas keterlibatannya ini,” jelasnya.

Setelah sampel diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp 25 juta yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp 10 juta, AW (oknum Kades) Rp 5 juta dan SF Rp 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

Ditambahkannya, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian Minyak Kolam (Miko) tersebut dari pembeli sebesar Rp 800 per kilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil miko antara PT TH Indo plantations (THIP) dengan kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum kepala desa (kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini