- Pemprov Riau bakal meng-update Nilai Perolehan Air Pajak Air Permukaan.
- Kebijakan PAP tersebut yang dituangkan dalam Pergub sudah hampir 13 tahun.
- NPA Riau 2012 disebut sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di tahun 2026.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau bakal penyesuaian Nilai Perolehan Air (NPA) untuk penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di provinsi tersebut pada 2026.
Sekda Riau Syahrial Abdi mengatakan NPA PAP ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Air Permukaan tahun 2012.
"Pergub ini dibentuk tahun 2012 lalu, jadi sudah hampir 13 tahun. Makanya, nilai NPA PAP dalam Pergub ini sangat kecil, ini akan kita sesuaikan nilainya di tahun 2026 sesuai Peraturan Kementerian PUPR terbaru," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (9/2/2026).
Syahrial mengungkapkan bahwa NPA Riau di tahun 2012 memang sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di tahun 2026.
Selain penyesuaian nilai pajak ini, Pemprov juga akan mengatur agar perhitungan nilai pajak air yang direvisi, sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota di Riau.
"Setiap daerah memiliki karakteristik perairan yang berbeda. Karena itu, nilai perolehan air atau NPA akan dibedakan tidak hanya antar provinsi, tetapi juga antar kabupaten/kota di Riau," jelasnya.
Syahrial menyebut, Pemprov Riau sedang menyiapkan skema perhitungan tersebut agar penetapan pajak air permukaan lebih adil dan sesuai dengan kondisi wilayah.