SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang warga berinsial MWY alias Yudi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengedarkan uang palsu lembaran Rp 100 ribu.
Pelaku diketahui mencetak uang palsu sendiri dengan printer, lalu dibelanjakannya di warung-warung milik warga.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Warno mengatakan, menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menjadi beberapa lembar.
"Pelaku memfotokopi di salah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," kata Warno, Jumat (26/3/2021).
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa ia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.
Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.
"Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut dicetak sendiri olehnya," ujarnya.
Modus yang dijalani pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu Rp 100 ribu.
Kemudian hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.
Aksinya itu terungkap setelah korbannya, Sudra Irawan (51) merasa curiga dengan karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
Pelaku berusia 19 tahun tersebut ketahuan saat menjalankan aksinya dengan modus membeli rokok di warung seharga Rp 23 ribu.
Pada saat melakukan aksinya di warung korban Sudra Irawan tadi, uangnya tersebut dicurigai selesai berbelanja, saat itu pelaku tersebut langsung pergi.
Ketika Sudra memasukan uang ke laci, ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.
Ia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.
"Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas," jelas Warno.
Unit Reskrim Polsek Kempas, Inhil yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Polsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kempas, Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.